Faroid hukum waris

Pada halaman 479–480 terdapat empat hadis yang menjelaskan siapa yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak, dan berapa bagian tertentu yang harus diberikan.

Saya akan menjelaskan masing-masing hadis dengan teks Arab, terjemahan, makna, serta contoh pembagian warisan dalam kehidupan sehari-hari agar mudah digunakan untuk mengajar.

1. Hadis Pertama: Memberikan Warisan kepada yang Berhak

Teks Arab

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Muttafaq ‘alaih (HR. Bukhari dan Muslim).

Terjemahan

Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:

"Berikanlah bagian-bagian warisan yang telah ditentukan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Adapun harta yang masih tersisa, maka diberikan kepada kerabat laki-laki yang paling dekat (yang berhak menjadi ahli waris)."

Penjelasan

Hadis ini mengandung tiga prinsip penting:

  1. Warisan adalah hak yang ditentukan syariat. Pembagian tidak boleh semata-mata mengikuti keinginan keluarga.

  2. Ahli waris yang memiliki bagian pasti (aṣḥāb al-furūḍ) harus mendapatkan bagiannya terlebih dahulu, seperti suami, istri, ibu, ayah, dan anak perempuan dalam kondisi tertentu.

  3. Sisa harta diberikan kepada ahli waris ‘aṣabah yang berhak sesuai urutan kekerabatan.

Contoh

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan harta warisan bersih Rp120 juta. Ahli warisnya:

  • Istri

  • Satu anak perempuan

  • Satu anak laki-laki

Pembagiannya:

Ahli waris

Bagian

Jumlah

Istri

1/8

Rp15 juta

Anak laki-laki

2 bagian dari sisa

Rp70 juta

Anak perempuan

1 bagian dari sisa

Rp35 juta

Total

Rp120 juta

Mengapa anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan?

Karena dalam keadaan keduanya menjadi ahli waris bersama, Allah menetapkan perbandingan 2:1 dalam QS. An-Nisā’ ayat 11.

Namun, ini bukan berarti perempuan selalu mendapatkan separuh bagian laki-laki. Dalam keadaan lain, perempuan dapat memperoleh bagian yang sama, lebih besar, atau menjadi satu-satunya penerima warisan.

Pelajaran: Harta warisan bukan dibagikan berdasarkan siapa yang paling disayangi, tetapi berdasarkan hak yang ditetapkan Allah.

2. Hadis Kedua: Perbedaan Agama sebagai Penghalang Warisan

Teks Arab

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ:

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Muttafaq ‘alaih.

Terjemahan

Dari Usamah bin Zaid r.a., Nabi ﷺ bersabda:

"Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim."

Penjelasan

Menurut pendapat jumhur ulama fikih, perbedaan agama menjadi salah satu penghalang saling mewarisi melalui ketentuan waris Islam.

Namun, perlu dibedakan antara warisan, hibah, dan wasiat.

Warisan merupakan hak yang timbul setelah seseorang meninggal. Hibah adalah pemberian ketika masih hidup, sedangkan wasiat adalah pemberian yang pelaksanaannya dilakukan setelah kematian dengan ketentuan tertentu.

Contoh

Seorang ayah Muslim memiliki dua anak:

  • Ahmad, beragama Islam.

  • Daniel, beragama Kristen.

Ketika ayah meninggal, menurut ketentuan faraid jumhur ulama, Daniel tidak memperoleh bagian sebagai ahli waris karena perbedaan agama.

Akan tetapi, ketika ayah masih hidup, ia boleh memberikan hibah kepada Daniel dengan memperhatikan ketentuan keadilan dalam pemberian kepada anak.

Dalam konteks hukum Indonesia, terdapat pula perkembangan putusan pengadilan mengenai wasiat wajibah bagi kerabat berbeda agama. Ini perlu dibedakan dari kedudukan ahli waris menurut faraid klasik.

Pelajaran: Perbedaan agama tidak menghapus kewajiban berbuat baik, menyayangi, dan menjaga hubungan keluarga.

3. Hadis Ketiga: Bagian Warisan Anak Perempuan, Cucu Perempuan, dan Saudara Perempuan

Hadis ini terdapat pada halaman 480.

Teks Arab

وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ

Bagian ini merupakan akhir penjelasan Ibnu Mas'ud r.a. mengenai keputusan Rasulullah ﷺ.

Terjemahan hadis secara keseluruhan

Dari Ibnu Mas'ud r.a., ketika ditanya mengenai warisan seorang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan, beliau menjawab bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan:

"Untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan."

(HR. Bukhari)

Penjelasan

Hadis ini menjelaskan tiga kedudukan ahli waris:

  • Anak perempuan tunggal mendapatkan 1/2.

  • Cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan 1/6 untuk menyempurnakan bagian perempuan keturunan menjadi 2/3.

  • Saudara perempuan kandung mendapatkan sisanya sebagai ‘aṣabah ma‘a al-ghair.

Ketentuan ini berlaku dalam susunan ahli waris yang disebutkan, tanpa adanya ahli waris lain yang mengubah atau menghalangi bagian mereka.

Contoh

Seorang laki-laki meninggal dengan harta bersih Rp120 juta, meninggalkan:

  • Satu anak perempuan.

  • Satu cucu perempuan dari anak laki-laki yang telah meninggal lebih dahulu.

  • Satu saudara perempuan kandung.

Ahli waris

Bagian

Jumlah

Anak perempuan

1/2

Rp60 juta

Cucu perempuan

1/6

Rp20 juta

Saudara perempuan

Sisa (1/3)

Rp40 juta

Total

Rp120 juta

Pelajaran penting: Dalam ilmu faraid, cucu perempuan melalui anak laki-laki dapat memperoleh warisan meskipun masih ada anak perempuan pewaris, sesuai syarat-syaratnya.

4. Hadis Keempat: Warisan untuk Cucu Laki-Laki

Teks Arab

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ...

Pada gambar halaman 480, hadis keempat sebenarnya diriwayatkan dari Imran bin Hushain r.a. dengan redaksi berikut:

إِنَّ ابْنَ ابْنِكَ لَكَ فِيهِ السُّدُسُ

Namun redaksi ini bukan teks hadis yang terlihat pada halaman tersebut. Redaksi pokok yang sesuai adalah:

إِنَّ لَكَ السُّدُسَ

Terjemahan

Dari Imran bin Hushain r.a., seseorang datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata:

"Sesungguhnya cucu laki-lakiku telah meninggal dunia. Berapakah bagian warisan yang aku peroleh?"

Rasulullah ﷺ menjawab:

"Engkau mendapatkan seperenam."

Setelah orang itu pergi, beliau memanggilnya kembali dan bersabda:

"Engkau mendapatkan seperenam lagi."

Kemudian ketika orang itu pergi, beliau memanggilnya lagi dan bersabda:

"Sesungguhnya seperenam yang terakhir itu adalah tambahan."

(Diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun Sunan, dengan pembahasan mengenai status dan pemaknaan riwayatnya.)

Penjelasan

Hadis ini membahas hak waris kakek, bukan hak cucu laki-laki. Seorang kakek datang menanyakan haknya dari harta peninggalan cucunya.

Pemberian seperenam pertama menunjukkan bagian kakek dalam keadaan tertentu. Adapun seperenam tambahan dalam riwayat tersebut memerlukan penjelasan konteks dan susunan ahli waris; tidak berarti setiap kakek selalu mendapatkan sepertiga.

Contoh

Seorang cucu laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan:

  • Kakek dari pihak ayah.

  • Seorang anak laki-laki.

Dengan asumsi tidak ada ahli waris lain, pembagiannya:

Ahli waris

Bagian

Kakek dari pihak ayah

1/6

Anak laki-laki

Sisa 5/6

Jika harta bersih Rp120 juta, kakek memperoleh Rp20 juta dan anak laki-laki Rp100 juta.

Pelajaran: Kakek dari pihak ayah dapat menggantikan kedudukan ayah dalam sejumlah ketentuan waris, tetapi pembagiannya bergantung pada ahli waris lain yang masih hidup.

5. Kesimpulan untuk Pengajian

Keempat hadis ini memberikan empat pelajaran utama:

  1. Warisan harus diberikan kepada yang berhak, bukan berdasarkan keinginan atau kedekatan emosional.

  2. Perbedaan agama memengaruhi hak waris menurut ketentuan faraid jumhur ulama, tetapi tidak menghalangi kebaikan kepada keluarga.

  3. Anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan memiliki hak waris yang diatur secara jelas.

  4. Kakek juga dapat menjadi ahli waris, dengan bagian yang berbeda menurut keadaan keluarga.

Ada satu hal penting yang perlu disampaikan kepada jamaah: sebelum membagi warisan, harta peninggalan harus terlebih dahulu diperhitungkan untuk biaya pengurusan jenazah yang wajar, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat yang sah. Selain itu, harus dipastikan mana harta milik pewaris dan mana yang merupakan hak orang lain.

Pesan hikmah

الْمِيرَاثُ حَقٌّ شَرَعَهُ اللَّهُ، فَلَا يَجُوزُ ظُلْمُ أَحَدٍ فِيهِ

"Warisan adalah hak yang ditetapkan Allah, maka tidak boleh menzalimi siapa pun dalam pembagiannya."

Kalimat ini merupakan nasihat fikih, bukan kutipan hadis.

Pak Kyai, untuk pengajian kaum bapak, pembahasan yang sangat menarik untuk dilanjutkan adalah 10 contoh kasus pembagian warisan yang sering menimbulkan perselisihan keluarga, misalnya rumah peninggalan orang tua, anak yang merawat orang tua, anak perempuan yang merasa tidak adil, serta harta yang belum dibagikan bertahun-tahun.

User attachment
User attachment
Tolong artikan jelaskan dan berikan contoh

Baik, Pak Kyai. Pada halaman 481–482 kitab yang Bapak kirim terdapat empat hadis lanjutan tentang ilmu faraid (hukum waris Islam), yaitu hadis nomor 5, 6, 7, dan 8.

Keempat hadis ini membahas tiga persoalan penting: hak waris nenek, penghalang warisan karena perbedaan agama, dan kedudukan paman sebagai ahli waris ketika seseorang tidak mempunyai ahli waris tertentu.

Berikut terjemahan, penjelasan fikih, dan contoh praktisnya untuk bahan pengajian.

1. Hadis Kelima: Nenek Mendapatkan Warisan Seperenam

Teks Arab

عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ جَعَلَ لِلْجَدَّةِ السُّدُسَ إِذَا لَمْ يَكُنْ دُونَهَا أُمٌّ

رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ الْجَارُودِ، وَقَوَّاهُ ابْنُ عَدِيٍّ.

Terjemahan

Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya r.a., bahwa Nabi ﷺ menetapkan bagian seperenam (1/6) untuk nenek apabila tidak ada ibu yang menghalanginya.

(HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)

Penjelasan

Hadis ini menjelaskan bahwa seorang nenek dapat memperoleh bagian warisan dari cucunya.

Dalam ilmu faraid:

  1. Nenek yang memenuhi syarat dapat memperoleh bagian 1/6.

  2. Jika ibu pewaris masih hidup, nenek terhalang mendapatkan warisan.

  3. Jika terdapat beberapa nenek yang sama-sama berhak, bagian 1/6 dibagi di antara mereka, bukan masing-masing memperoleh 1/6.

  4. Tidak semua hubungan nenek termasuk jalur yang berhak mewarisi menurut ketentuan faraid klasik.

Contoh pertama: Nenek mendapatkan warisan

Seorang laki-laki meninggal dengan harta bersih Rp120 juta. Ahli waris yang masih hidup:

  • Nenek dari pihak ibu.

  • Seorang anak laki-laki.

  • Ibu dan ayah pewaris telah meninggal.

  • Tidak ada ahli waris lain.

Ahli waris

Bagian

Jumlah

Nenek

1/6

Rp20 juta

Anak laki-laki

Sisa 5/6

Rp100 juta

Total

Rp120 juta

Contoh kedua: Nenek tidak mendapatkan warisan

Seorang cucu meninggal dunia dan meninggalkan ibu, nenek, serta anak laki-laki.

Dalam keadaan ini, nenek tidak mendapatkan warisan karena masih ada ibu pewaris.

Hikmah

Islam menghormati kedudukan orang tua, termasuk nenek. Bahkan ketika seseorang telah lanjut usia, haknya tetap dijamin oleh syariat.

Pesan untuk jamaah: Jangan mengabaikan hak nenek dalam pembagian warisan hanya karena beliau sudah tua atau tidak memahami urusan harta.

2. Hadis Keenam: Orang yang Berbeda Agama Tidak Saling Mewarisi

Teks Arab

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:

لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ

رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا التِّرْمِذِيَّ.

Terjemahan

Dari Abdullah bin Amr r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:

"Dua orang yang berbeda agama tidak saling mewarisi."

(HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Penjelasan

Hadis ini berkaitan dengan hadis sebelumnya:

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

"Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut jumhur ulama, perbedaan agama antara Muslim dan non-Muslim merupakan penghalang saling mewarisi.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak mendapatkan hak waris bukan berarti tidak boleh menerima pemberian harta melalui cara lain yang dibenarkan.

Contoh pertama: Anak berbeda agama

Seorang ayah Muslim meninggal dengan harta Rp300 juta dan meninggalkan:

  • Ahmad, anak laki-laki Muslim.

  • Yusuf, anak laki-laki Muslim.

  • Daniel, anak laki-laki non-Muslim.

Jika tidak ada ahli waris lain dan tidak terdapat hibah atau wasiat yang perlu diperhitungkan, menurut faraid jumhur:

Anak

Warisan

Ahmad

Rp150 juta

Yusuf

Rp150 juta

Daniel

Tidak memperoleh bagian faraid

Tetapi ketika masih hidup, ayah dapat memberikan hibah kepada Daniel sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktik hukum Indonesia, pengadilan juga mengenal penyelesaian tertentu melalui wasiat wajibah bagi kerabat berbeda agama, berdasarkan perkembangan yurisprudensi. Jadi, persoalan konkret perlu diperiksa menurut hukum yang berlaku.

Contoh kedua: Istri berbeda agama

Seorang laki-laki Muslim mempunyai istri non-Muslim.

Ketika suaminya meninggal, menurut ketentuan faraid jumhur, istri tersebut tidak memperoleh bagian waris sebagai istri.

Namun, hak miliknya sendiri, termasuk bagian harta bersama apabila diakui menurut hukum yang berlaku, harus dipisahkan dari harta peninggalan suami. Tidak semua harta keluarga otomatis menjadi harta warisan.

Hikmah

Hadis ini mengajarkan bahwa hukum warisan memiliki ketentuan tersendiri. Meskipun demikian, Islam tetap memerintahkan berbuat baik kepada keluarga yang berbeda agama.

Allah berfirman:

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik."

(QS. Luqmān [31]: 15)

Ayat ini berbicara tentang kewajiban berbuat baik kepada orang tua, sekalipun terdapat perbedaan keyakinan.

3. Hadis Ketujuh: Paman Berhak Mewarisi Orang yang Tidak Memiliki Ahli Waris Tertentu

Teks Arab

عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيكَرِبَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:

الْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ

رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا التِّرْمِذِيَّ، وَحَسَّنَهُ أَبُو زُرْعَةَ الرَّازِيُّ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ.

Terjemahan

Dari Al-Miqdam bin Ma'dikarib r.a., Rasulullah ﷺ bersabda:

"Paman dari pihak ibu menjadi ahli waris bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris."

Penjelasan

Perlu diperhatikan bahwa kata الْخَالُ (al-khāl) berarti paman dari pihak ibu, yaitu saudara laki-laki ibu.

Berbeda dengan:

الْعَمُّ (al-‘amm) yang berarti paman dari pihak ayah.

Keduanya mempunyai kedudukan berbeda dalam ilmu faraid.

Paman dari pihak ayah termasuk kelompok ‘aṣabah dalam keadaan tertentu, sedangkan paman dari pihak ibu termasuk dzawil arḥām (kerabat yang tidak mempunyai bagian tetap dan bukan ‘aṣabah).

Hadis ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kerabat dari pihak ibu ketika tidak ada ahli waris lain yang lebih berhak. Akan tetapi, penerapan warisan kepada dzawil arḥām memiliki perbedaan pendapat di antara mazhab.

Contoh

Seorang laki-laki bernama Hasan meninggal dengan harta bersih Rp90 juta.

Hasan tidak mempunyai istri, anak, cucu, orang tua, kakek, nenek, saudara, atau kerabat lain yang lebih berhak.

Satu-satunya kerabat yang masih hidup adalah Abdullah, saudara laki-laki ibunya.

Menurut pendapat fikih yang memberikan warisan kepada dzawil arḥām dalam keadaan ini, Abdullah dapat menerima seluruh harta Rp90 juta.

Namun, menurut sebagian pendapat mazhab, terdapat ketentuan berbeda mengenai prioritas baitulmal. Karena itu, contoh ini menggambarkan salah satu pendapat fikih, bukan kesepakatan seluruh ulama.

Hikmah

Islam tidak hanya memperhatikan hubungan keturunan langsung, tetapi juga hubungan kekerabatan yang lebih luas.

Pelajaran: Jangan menganggap keluarga dari pihak ibu tidak mempunyai kedudukan dalam hukum waris Islam.

4. Hadis Kedelapan: Allah dan Rasul-Nya sebagai Pelindung Orang yang Tidak Memiliki Ahli Waris

Teks Arab

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَتَبَ عُمَرُ إِلَى أَبِي عُبَيْدَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:

اللَّهُ وَرَسُولُهُ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ، وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ

رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا أَبَا دَاوُدَ.

Terjemahan

Dari Abu Umamah bin Sahl r.a., bahwa Umar menulis surat kepada Abu Ubaidah r.a. mengenai sabda Rasulullah ﷺ:

"Allah dan Rasul-Nya adalah pelindung bagi orang yang tidak mempunyai pelindung, dan paman dari pihak ibu menjadi ahli waris bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris."

Penjelasan

Hadis ini memiliki dua pesan penting.

Pertama, Allah dan Rasul-Nya sebagai pelindung.

Kata mawlā dalam hadis ini menunjukkan makna pelindung atau pihak yang mempunyai tanggung jawab terhadap orang yang tidak memiliki penanggung atau pelindung keluarga.

Dalam konteks pemerintahan Islam, terdapat tanggung jawab penguasa untuk mengurus kepentingan orang yang tidak mempunyai keluarga atau penanggung jawab.

Kedua, kedudukan paman dari pihak ibu.

Hadis ini menguatkan pembahasan hadis ketujuh, bahwa paman dari pihak ibu dapat memiliki hak waris dalam keadaan tertentu menurut pendapat fikih yang mengakui kewarisan dzawil arḥām.

Contoh pertama: Orang meninggal tanpa keluarga dekat

Seorang laki-laki meninggal dan tidak mempunyai anak, istri, orang tua, saudara, maupun ahli waris lain dari kelompok pemilik bagian pasti dan ‘aṣabah.

Namun, ia mempunyai paman dari pihak ibu.

Menurut pendapat yang memberikan warisan kepada dzawil arḥām, paman tersebut dapat memperoleh peninggalannya.

Contoh kedua: Orang meninggal tanpa ahli waris sama sekali

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan harta bersih Rp100 juta, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan ahli waris yang berhak.

Harta tersebut tidak boleh langsung diambil oleh tetangga, teman dekat, atau orang yang merawatnya.

Dalam fikih Islam, terdapat ketentuan mengenai pengelolaan harta semacam ini melalui baitulmal atau otoritas yang berwenang. Dalam konteks Indonesia, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Hikmah

Tidak boleh ada pihak yang mengambil harta orang meninggal tanpa hak, sekalipun orang tersebut tidak mempunyai keluarga.

5. Perbandingan Keempat Hadis

Hadis

Pokok pembahasan

Ketentuan utama

5

Warisan nenek

Nenek yang berhak memperoleh 1/6 apabila tidak terhalang

6

Perbedaan agama

Muslim dan non-Muslim tidak saling mewarisi menurut jumhur

7

Paman dari pihak ibu

Dapat mewarisi dalam keadaan tertentu menurut pendapat yang mengakui dzawil arḥām

8

Pelindung dan ahli waris

Perlindungan bagi orang tanpa penanggung serta penegasan kedudukan paman dari pihak ibu

6. Tiga Pertanyaan untuk Diskusi Pengajian

Pertanyaan pertama: Seorang cucu meninggal dunia, sementara ibunya sudah wafat, tetapi neneknya masih hidup. Apakah nenek mendapatkan warisan?

Jawaban: Ya, nenek yang memenuhi syarat dapat memperoleh 1/6, sepanjang tidak ada penghalang lain.

Pertanyaan kedua: Seorang ayah Muslim mempunyai anak berbeda agama. Apakah anak tersebut boleh menerima pemberian harta dari ayahnya?

Jawaban: Boleh melalui hibah yang sah ketika ayah masih hidup. Adapun warisan dan wasiat memiliki ketentuan tersendiri.

Pertanyaan ketiga: Seseorang meninggal tanpa anak, orang tua, dan saudara, tetapi mempunyai paman dari pihak ibu. Apakah pamannya berhak menerima warisan?

Jawaban: Menurut pendapat yang mengakui hak waris dzawil arḥām, paman tersebut dapat menerima warisan apabila tidak ada ahli waris yang lebih berhak. Terdapat perbedaan pendapat fikih mengenai penerapannya.

7. Penutup untuk Ceramah

Bapak-bapak yang dirahmati Allah,

Harta yang kita miliki hari ini sesungguhnya hanya titipan Allah. Ketika kita meninggal dunia, harta itu akan berpindah kepada orang-orang yang telah ditentukan haknya.

Jangan sampai harta yang kita kumpulkan dengan susah payah selama puluhan tahun justru menjadi penyebab pertengkaran anak-anak dan keluarga setelah kita meninggal.

Allah berfirman:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ

"Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai."

(QS. An-Nisā’ [4]: 13)

Pesan utama: Jangan hanya memikirkan berapa banyak harta yang akan kita tinggalkan, tetapi pikirkan juga apakah harta itu akan dibagikan secara adil menurut ketentuan Allah.

Satu hal yang perlu ditekankan dalam pengajian: seluruh contoh nominal di atas adalah ilustrasi dengan asumsi ahli waris yang disebutkan merupakan seluruh ahli waris yang relevan. Pembagian warisan nyata harus diawali pemeriksaan seluruh anggota keluarga, utang, wasiat, dan status kepemilikan harta agar tidak keliru.

User attachment
User attachment
Tolong artikan, terjemahkan dan berikan contoh

Baik, Pak Kyai. Foto halaman 483–485 ini merupakan lanjutan Kitāb al-Farā’iḍ (كتاب الفرائض), yang membahas hukum warisan dalam Islam. Pada halaman ini terdapat lima hadis, nomor 9 sampai 13, tentang hak waris bayi, pembunuh, anak hasil zina, anak li‘ān, dan orang yang paling berhak mengurus harta warisan.

Saya jelaskan satu per satu dengan teks Arab, terjemahan, penjelasan, dan contoh kehidupan sehari-hari agar mudah disampaikan dalam pengajian.

1. Hadis Kesembilan: Bayi yang Baru Lahir Berhak Mendapat Warisan

Teks Arab

إِذَا اسْتَهَلَّ الْمَوْلُودُ وَرِثَ

HR. Abu Dawud, dinilai sahih oleh Ibnu Hibban.

Terjemahan

"Apabila bayi yang baru dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka ia berhak menerima warisan."

Penjelasan

Kata اسْتَهَلَّ (istahalla) secara bahasa berarti menangis atau mengeluarkan suara ketika lahir.

Dalam pembahasan fikih, yang menjadi pokok adalah apakah bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup. Tangisan merupakan salah satu tandanya, tetapi bukan satu-satunya tanda kehidupan.

Hadis ini mengajarkan bahwa bayi yang baru lahir mempunyai hak waris sebagaimana manusia lainnya, apabila syarat-syarat kewarisannya terpenuhi.

Contoh

Seorang suami meninggal dunia ketika istrinya sedang hamil. Harta warisan bersih Rp120 juta.

Setelah suami meninggal, istrinya melahirkan seorang anak laki-laki dalam keadaan hidup.

Apabila ahli warisnya hanya istri dan anak tersebut, pembagiannya:

Ahli waris

Bagian

Jumlah

Istri

1/8

Rp15 juta

Anak laki-laki

Sisa 7/8

Rp105 juta

Total

Rp120 juta

Walaupun ketika ayahnya meninggal anak tersebut masih dalam kandungan, ia tetap dapat memperoleh warisan apabila telah ada dalam kandungan saat ayahnya meninggal dan kemudian lahir hidup.

Bagaimana jika bayi lahir hidup, kemudian meninggal beberapa menit kemudian?

Bayi tersebut tetap memperoleh hak waris dari ayahnya. Selanjutnya, harta yang menjadi milik bayi itu menjadi harta peninggalannya sendiri dan diwariskan kepada ahli waris bayi yang berhak.

Sebaliknya, apabila bayi lahir dalam keadaan meninggal, ia tidak mewarisi.

Hikmah: Islam melindungi hak harta seorang anak bahkan sejak masih berada dalam kandungan.

2. Hadis Kesepuluh: Pembunuh Tidak Mendapatkan Warisan

Teks Arab

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ

Terjemahan

"Seorang pembunuh tidak memperoleh bagian sedikit pun dari harta warisan orang yang dibunuhnya."

Diriwayatkan antara lain oleh An-Nasa'i dan Ad-Daraquthni; terdapat pembahasan ulama mengenai jalur dan kekuatan sanadnya.

Penjelasan

Hadis ini menjelaskan bahwa pembunuhan dapat menjadi penghalang seseorang menerima warisan dari orang yang dibunuhnya.

Tujuannya antara lain mencegah seseorang mempercepat kematian pewaris untuk memperoleh harta.

Dalam kaidah fikih dikenal:

مَنْ تَعَجَّلَ شَيْئًا قَبْلَ أَوَانِهِ عُوقِبَ بِحِرْمَانِهِ

"Barang siapa mempercepat sesuatu sebelum waktunya, ia dapat dihukum dengan tidak memperoleh sesuatu tersebut."

Perlu dicatat bahwa ulama berbeda pendapat mengenai jenis pembunuhan yang menghalangi warisan, terutama pembunuhan tidak sengaja. Jadi, tidak setiap kasus kematian akibat perbuatan ahli waris otomatis mempunyai putusan fikih yang sama.

Contoh pertama: Anak membunuh ayah karena harta

Seorang ayah mempunyai harta bersih Rp600 juta dan dua anak laki-laki, Ahmad dan Hasan.

Ahmad sengaja membunuh ayahnya agar segera mendapatkan warisan.

Menurut ketentuan penghalang waris karena pembunuhan, Ahmad tidak berhak mewarisi ayahnya.

Apabila tidak ada ahli waris lain, Hasan menerima harta warisan tersebut.

Contoh kedua: Kecelakaan lalu lintas

Seorang anak mengemudikan mobil bersama ayahnya. Terjadi kecelakaan yang menyebabkan ayah meninggal dunia.

Apakah anak tersebut otomatis kehilangan hak waris?

Tidak dapat langsung diputuskan. Perlu diketahui apakah kecelakaan terjadi karena kelalaian, kesengajaan, atau keadaan yang tidak dapat dihindari. Mazhab-mazhab fikih memiliki rincian berbeda mengenai pembunuhan tidak sengaja sebagai penghalang waris.

Hikmah

Jangan sampai keserakahan terhadap harta menghilangkan kasih sayang dan penghormatan kepada orang tua.

3. Hadis Kesebelas: Kedudukan Waris Anak Hasil Zina dan Anak Li‘ān

Teks Arab

مَا أَحْرَزَ الْوَالِدُ أَوِ الْوَلَدُ فَهُوَ لِعَصَبَتِهِ مَنْ كَانَ

Terjemahan

"Harta yang diperoleh atau ditinggalkan oleh orang tua atau anak menjadi hak kerabat ‘aṣabah-nya, siapa pun mereka."

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah.

Penjelasan

Hadis ini berkaitan dengan pembahasan nasab dan hak waris.

Dalam ilmu faraid, hubungan nasab yang sah merupakan salah satu sebab kewarisan.

Adapun anak yang lahir di luar perkawinan sah dan anak yang nasabnya diputus melalui proses li‘ān memiliki ketentuan khusus dalam fikih klasik.

Li‘ān (اللِّعَان) adalah proses sumpah khusus antara suami dan istri dalam perkara tuduhan zina atau penyangkalan nasab, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nūr ayat 6–9.

Dalam fikih klasik, anak yang nasabnya tidak tersambung kepada seorang laki-laki tidak mewarisi melalui jalur laki-laki tersebut. Akan tetapi, hubungan nasab dan kewarisan melalui ibunya tetap diakui.

Contoh

Seorang perempuan mempunyai anak yang lahir di luar perkawinan sah. Anak tersebut mempunyai hubungan nasab dengan ibunya menurut ketentuan fikih klasik.

Ketika ibu meninggal, anak dapat memperoleh warisan dari ibunya.

Sebaliknya, ketika anak meninggal, ibunya juga dapat menjadi ahli waris.

Perlu dibedakan antara ketentuan fikih klasik, status hukum anak menurut peraturan Indonesia, dan kemungkinan adanya hubungan perdata dengan ayah biologis berdasarkan pembuktian yang sah. Ketiganya tidak selalu identik.

Hikmah: Seorang anak tidak boleh dipersalahkan atau diperlakukan hina karena keadaan kelahirannya. Hak-haknya sebagai manusia tetap harus dihormati.

4. Hadis Kedua Belas: Hak Walā’ Tidak Boleh Diperjualbelikan

Teks Arab

الْوَلَاءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ، لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ

Terjemahan

"Hubungan walā’ adalah ikatan seperti hubungan nasab; tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dihibahkan."

Diriwayatkan antara lain oleh Al-Hakim dan Ibnu Hibban, dengan pembahasan mengenai sanadnya.

Penjelasan

Dalam fikih klasik, walā’ merupakan hubungan hukum yang timbul, antara lain, karena seseorang memerdekakan budak.

Hubungan tersebut dapat menjadi sebab kewarisan dalam keadaan tertentu.

Walā’ bukan berarti harta warisan itu sendiri. Yang dimaksud adalah hubungan hukum yang menjadi dasar munculnya hak tertentu.

Hadis ini melarang seseorang menjual atau menghibahkan hubungan walā’ seolah-olah hubungan tersebut merupakan barang dagangan.

Contoh sejarah

Pada masa ketika perbudakan masih ada, Abdullah memerdekakan seseorang bernama Salim.

Kemudian Salim meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris dari hubungan nasab yang lebih berhak.

Dalam keadaan yang memenuhi syarat, Abdullah dapat memperoleh hak waris berdasarkan hubungan walā’.

Namun, Abdullah tidak boleh menjual hubungan walā’ tersebut kepada orang lain.

Hikmah: Tidak semua hak dan hubungan hukum dapat diperjualbelikan. Sebagian hubungan memiliki ketentuan yang melekat dan tidak dapat dialihkan sesuka hati.

Ketentuan ini merupakan pembahasan fikih historis yang berkaitan dengan sistem perbudakan, bukan praktik kewarisan yang lazim dalam masyarakat Indonesia saat ini.

5. Hadis Ketiga Belas: Orang yang Paling Dekat dengan Pewaris

Teks Arab

أَفْرَضُكُمْ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ

Terjemahan

"Orang yang paling mengetahui ilmu faraid di antara kalian adalah Zaid bin Tsabit."

Penjelasan

Hadis ini menunjukkan keutamaan Zaid bin Tsabit r.a. sebagai salah seorang sahabat yang memiliki keahlian dalam ilmu pembagian warisan.

Ilmu faraid tidak cukup dipahami hanya dengan mengetahui hubungan keluarga. Diperlukan pengetahuan mengenai:

  • Ahli waris yang berhak dan yang terhalang.

  • Bagian-bagian yang telah ditentukan.

  • Hubungan ‘aṣabah.

  • Perhitungan ‘aul dan radd.

  • Penyelesaian kasus ketika terdapat banyak ahli waris.

Contoh

Seorang laki-laki meninggal dengan harta bersih Rp240 juta dan meninggalkan:

  • Istri.

  • Ibu.

  • Ayah.

  • Seorang anak laki-laki.

Pembagiannya:

Ahli waris

Bagian

Jumlah

Istri

1/8

Rp30 juta

Ibu

1/6

Rp40 juta

Ayah

1/6

Rp40 juta

Anak laki-laki

Sisa

Rp130 juta

Total

Rp240 juta

Contoh ini memperlihatkan bahwa satu harta peninggalan dapat dibagi kepada beberapa ahli waris dengan bagian berbeda.

Hikmah: Pembagian warisan membutuhkan ilmu, ketelitian, dan keadilan. Karena itu, persoalan waris yang rumit sebaiknya dikonsultasikan kepada ahli faraid yang memahami ketentuan fikih dan hukum yang berlaku.

Ringkasan Lima Hadis

No.

Tema

Pesan utama

9

Warisan bayi

Bayi yang lahir hidup dapat memperoleh warisan

10

Pembunuh

Pembunuhan dapat menghalangi hak waris

11

Nasab dan waris

Hubungan nasab menentukan hak kewarisan

12

Walā’

Hubungan walā’ tidak boleh dijual atau dihibahkan

13

Keahlian faraid

Pembagian warisan membutuhkan pengetahuan yang benar

Penutup untuk Pengajian

Bapak-bapak yang dirahmati Allah,

Salah satu ujian keluarga yang paling berat sering kali datang bukan ketika orang tua masih hidup, melainkan setelah orang tua meninggal dunia, ketika anak-anak mulai membicarakan harta peninggalan.

Ada saudara yang dahulu akrab, tetapi menjadi bermusuhan karena sebidang tanah. Ada keluarga yang bertahun-tahun tidak saling menyapa karena pembagian rumah warisan.

Karena itu, mempelajari ilmu faraid bukan hanya mempelajari angka dan pecahan, melainkan juga belajar menjaga amanah, menghormati hak orang lain, dan mencegah kezaliman.

Allah berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Artinya:

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."

(QS. An-Nisā’ [4]: 7)

Pesan untuk jamaah: Harta boleh habis, tetapi jangan sampai persaudaraan ikut habis karena perebutan warisan.

Catatan: Contoh-contoh pembagian di atas merupakan ilustrasi dengan asumsi seluruh ahli waris telah disebutkan dan harta yang dihitung merupakan harta warisan bersih. Dalam kasus nyata, seluruh ahli waris, utang, wasiat, dan status kepemilikan harta harus diperiksa terlebih dahulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

التَّفْلِيسِ وَالْحَجْر

KITAB PUASA

ORANG YANG BERHAK DAN TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT