Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026

التَّفْلِيسِ وَالْحَجْر

  BAB VI التَّفْلِيسِ وَالْحَجْرِ (Bangkrut / pailit dan pembatasan hak bertindak hukum) Makna istilah: التفليس (taflīs) : kondisi seseorang tidak mampu melunasi utang-utangnya الحَجْر (ḥajr) : pembatasan hak orang tersebut untuk mengelola hartanya demi melindungi hak para kreditur 1️⃣ Hadis Abu Hurairah r.a. (HR. Bukhari–Muslim) 📜 Teks inti “Barang siapa menemukan hartanya secara utuh (masih ada barangnya) pada orang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta itu daripada yang lain.” 🧠 Maksud hadis a. Hak penjual atas barang yang belum dibayar Jika: Seseorang menjual barang Pembeli belum membayar Lalu pembeli bangkrut Dan barang masih ada utuh ➡️ Penjual berhak menarik kembali barangnya b. Didahulukan dari kreditur lain Karena: Barang itu belum sah berpindah kepemilikan secara sempurna Penjual belum menerima kompensasi 📌 Ini pengecualian dari prinsip pembagian harta pailit secara merata 2️⃣ Riwayat mursal Abu Dawud ...