Postingan

التَّفْلِيسِ وَالْحَجْر

  BAB VI التَّفْلِيسِ وَالْحَجْرِ (Bangkrut / pailit dan pembatasan hak bertindak hukum) Makna istilah: التفليس (taflīs) : kondisi seseorang tidak mampu melunasi utang-utangnya الحَجْر (ḥajr) : pembatasan hak orang tersebut untuk mengelola hartanya demi melindungi hak para kreditur 1️⃣ Hadis Abu Hurairah r.a. (HR. Bukhari–Muslim) 📜 Teks inti “Barang siapa menemukan hartanya secara utuh (masih ada barangnya) pada orang yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta itu daripada yang lain.” 🧠 Maksud hadis a. Hak penjual atas barang yang belum dibayar Jika: Seseorang menjual barang Pembeli belum membayar Lalu pembeli bangkrut Dan barang masih ada utuh ➡️ Penjual berhak menarik kembali barangnya b. Didahulukan dari kreditur lain Karena: Barang itu belum sah berpindah kepemilikan secara sempurna Penjual belum menerima kompensasi 📌 Ini pengecualian dari prinsip pembagian harta pailit secara merata 2️⃣ Riwayat mursal Abu Dawud ...

KITAB PUASA

  عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم : لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَينِ الأَرْجُلُ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian mendahului (masuknya) bulan Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali orang yang sudah biasa berpuasa, maka boleh ia berpuasa (pada hari tersebut)." (Muttafaqun ‘alaih) Penjelasan Hadits: 1.      Larangan Mendahului Puasa Ramadan: Hadits ini mengajarkan agar umat Islam tidak berpuasa satu atau dua hari sebelum masuknya bulan Ramadan. Larangan ini bertujuan agar umat Islam tidak merasa ragu tentang kapan sebenarnya dimulainya bulan Ramadan. Ini juga membantu memastikan bahwa puasa Ramadan dimulai pada waktunya yang pasti. 2.      Pengecualian untuk ...